Pemetaan Potensi Desa bagi Pengembangan UMKM di KP.Jaya Raga, Rt 05/Rw 07, Desa Sukadanau, Kec. Cikarang Barat, Kab. Bekasi
ABSTRAK
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan di KP.Jaya Raga, Rt 05/Rw 07 Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi terhadap pelaku usaha mikro ( UMKM), dengan tujuan awal pemetaan (identifikasi masalah, melalui wawancara dengan pelaku usaha dan pribadi) agar dapat diketahui potensi pengembangan UMKM, kemudian dilanjutkan dengan persiapan kegiatan pengabdian kepada masyarakat selanjutnya secara berkelanjutan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat selanjutnya adalah berupa ceramah dan diskusi tentang kewirausahaan dan pengelolaan keuangan (penentuan harga jual produk serta pembukuan sederhana). Tahap kedua berupa ceramah dan diskusi tentang pemasaran (digital marketing) dengan menggunakan handphone dan praktek inovasi kemasan. Tahap ketiga berupa pendampingan pembuatan laporan keuangan (berupa ceramah, diskusi dan sekaligus praktek tentang pengetahuan akuntansi, penyimpanan bukti transaksi, pencatatan transaksi dan klasifikasi transaksi yang dilakukan dalam beberapa tahap kegiatan) sampai pelaku usaha dapat membuat laporan keuangan secara mandiri
PENDAHULUAN
Usaha mikro kecil menengah (UMKM) mempunyai potensi dalam perekonomian dan menjadi sumber mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku usaha, bahkan UMKM menjadi usaha mandiri yang dikelola oleh masyarakat dengan menciptakan lapangan pekerjaan sehingga UMKM juga memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi di suatu daerah (Nugroho dkk, 2020). UMKM memberikan peluang usaha namun juga menghadapi masalah dalam usaha yang dijalankan misalnya masalah modal, kurangnya pelanggan 101 kurangnya pengetahuan dan kemampuan kewirausahaan, kurangnya pengelolaan keuangan usaha secara baik, tempat usaha berpindah-pindah tempat, kurangnya sarana yang memadai dan lain sebagainya Murdani (2019).
Keberadaan UMKM bukan saja dilakukan oleh pelaku usaha tetapi juga perlu mendapatkan dukungan dari pihak-pihak lain seperti pemerintah, sektor swasta, perbankan dan mempertahankan juga dalam lingkup perguruan tinggi sehingga UMKM dapat bertumbuh menuju usaha yang lebih baik lagi dan berkembang dari waktu ke waktu namun belum semua UMKM yang ada mendapatkan pendampingan sesuai dengan masalah yang dihadapi sehingga peran pendampingan UMKM perlu menjadi program yang perlu dilakukan. Perkembangan UMKM di KP.Jaya Raga Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi semakin meningkat dari tahun ke tahun yang ditunjukkan dengan meningkatnya jumlah UMKM yang ada dan juga menjadi sumber pendapatan bagi pelaku usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya rumah misalnya usaha kuliner berupa warung makan, usaha aneka snack, aneka minuman, buah-buahan, sayur-mayur, kios sembako serta kerajinan tangan, dan lain-lain. Kegiatan ini adalah kegiatan pengabdian masyarakat berupa pemetaan potensi Kp. Jaya Raga Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi yang dilaksanakan pada bulan Mei 2023, Terdiri mahasiswa Program Studi Teknik Informatika.
Adapun tahapan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah sebagai berikut:
1. Identifikasi masalah usaha mikro (pemetaan), yang bertujuan untuk dapat mengetahui masalah yang dihadapi oleh pelaku melalui wawancara dengan beberapa perwakilan pelaku usaha yang hadir pada pertemuan saat itu.
2. Hasil dari identifikasi masalah (pemetaan potensi) tersebut, kemudian dibahas oleh tim untuk persiapan kegiatan pengabdian kepada masyarakat selanjutnya misalnya berbentuk ceramah, pelatihan atau berupa pendampingan.
METODE PELAKSANAAN
Kegiatan PkM pada UMKM Gula Aren dilaksanakan dengan tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ada 2 tahapan yaitu identifikasi masalah usaha mikro dan persiapan bentuk pendampingan usaha mikro. Tujuan kegiatan tahap identifikasi masalah usaha mikro (pemetaan) adalah untuk mengetahui masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro di Kp. Jaya Raga Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dengan wawancara langsung kepada beberapa pelaku usaha yang hadir pada saat kegiatan pemetaan, serta wawancara dengan masyarakat yang hadir.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Usaha mikro menurut Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2008 (www.ojk.go.id) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan hukum yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kriteria sebagai berikut:
1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
2. Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2.500.000.000 (dua milyar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah).
KEWIRAUSAHAAN
Entrepreneurship atau kewirausahaan adalah suatu proses dalam mengerjakan sesuatu yang baru atau kreatif dan berbeda (inovatif) yang bermanfaat dalam memberikan nilai lebih. Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani, dan berwatak agung. Usaha adalah perbuatan amal bekerja dan berbuat sesuatu. Jadi, wirausaha dapat diartikan sebagai seorang yang berbuat sesuatu (Priscilla, 2019). Karakteristik kewirausahaan berpengaruh secara nyata dan positif terhadap kompetensi kewirausahaan maupun kinerja usaha (Sari, Suwarsinah, dan M Baga, 2016) Tujuan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat ada 2 tahapan yaitu Identifikasi masalah usaha mikro dan persiapan bentuk pendampingan usaha mikro. Tujuan kegiatan Tahap identifikasi masalah usaha mikro (pemetaan) adalah untuk mengetahui masalah yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro di Kp. Jaya Raga Desa Sukadanau Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi dengan wawancara langsung kepada beberapa pelaku usaha yang hadir pada saat kegiatan pemetaan, serta wawancara dengan masyarakat yang hadir.
Hasil identifikasi masalah antara lain kurangnya pengetahuan pelaku usaha mikro dalam berwirausaha dan pengelolaan keuangan usaha. Hasil utama Kp. Jaya Raga Desa Sukadanau adalah daun pandan dan bunga, namun dalam menjalankan usahanya, pelaku usaha lebih ditujukan memenuhi kebutuhan hidup keluarga (menjual dalam bentuk plastik), sehingga usahanya tidak mengalami perkembangan walaupun sudah memulai usaha tersebut dalam jangka waktu yang lama, tidak ada inovasi produk (dalam bentuk, kemasan produk, dan cara pemasaran) serta kurang memanfaatkan potensi bahan baku yang ada.
Sedangkan dalam pengelolaan keuangan usaha belum dilakukan dengan baik, kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan keuangan rumah tidak ada pencatatan keuangan atau laporan keuangan pelaku usaha belum bisa memisahkan antara uang yang digunakan dalam pengelolaan usaha dan untuk kegiatan konsumsi keluarga, sehingga pendapatan dan pengeluaran usaha tapi tidak dapat diketahui dengan pasti (hanya memperkirakan dengan mengingat). Meskipun ada bukti pemakaian nota pembelian barang dan sering tidak disimpan dengan baik sehingga data perkembangan pendapatan dan pengeluaran mengalami peningkatan atau penurunan dari waktu ke waktu tidak diketahui dengan pasti (hanya perkiraan).

Gambar 1. Peta Lokasi Kp.Jaya Raga Desa Sukadanau
Bentuk persiapan pendampingan berdasarkan identifikasi masalah di atas ada beberapa tahap:
1. Ceramah kewirausahaan dan pengelolaan keuangan usaha mikro (misalnya tentang cara penentuan harga jual produk serta pembukuan sederhana bagi pelaku usaha), yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab,
2. Ceramah tentang pemasaran dan kemasan,
3. Pendampingan pembuatan laporan keuangan (agar permasalahan permodalan untuk pengembangan usaha lebih mudah diperoleh),
4. Monitoring dan evaluasi.
Ceramah dan diskusi kewirausahaan dan pengelolaan keuangan usaha mikro dilakukan di Kp. Jaya Raga Desa Sukadanau Kec. Cikarang Barat, dalam kegiatan ini masyarakat diberikan materi sehingga meningkatkan pengetahuan tentang kewirausahaan dan diharapkan dapat menumbuhkan mental wirausaha dalam mengelola usaha tidak hanya untuk menghidupi keluarga saja tetapi juga mendorong agar usaha yang telah mereka bangun mengalami peningkatan dari waktu ke waktu serta diharapkan tumbuh inovasi produk dan peluang usaha.
Topik ceramah yang kedua adalah tentang pengelolaan keuangan usaha mikro, diharapkan terjadi perubahan pola pikir pelaku usaha yaitu memisahkan keuangan usaha dengan keuangan keluarga, serta dapat menentukan harga jual produk (sehingga tidak rugi) dan dapat melakukan pembukuan secara sederhana.
Ceramah tentang pemasaran (digital marketing) dengan memanfaatkan handphone yang dimiliki serta praktek pembuatan kemasan) merupakan tahap kegiatan pengabdian kepada masyarakat selanjutnya. Tahap ini selain berupa tanyajawab dan diskusi juga dilanjutkan dengan konsultasi dan pendampingan (Narasumber).
Pendampingan pembuatan laporan keuangan adalah tahap pengabdian masyarakat yang ketiga, tahap ini pelaku usaha diberi materi tentang laporan keuangan (pengetahuan akuntansi secara garis besar tentang Laporan Laba Rugi, Neraca, dan Laporan Arus Kas). Tahap pendampingan ini dilakukan dalam beberapa kegiatan yang berkelanjutan sekaligus praktek pembuatan laporan keuangan (pelaku usaha diharapkan menyimpan bukti-bukti atau perusahaan ini transaksi, kemudian mencatatnya dalam buku kas serta mengklasifikasikannya untuk pembuatan laporan keuangan. Pada beberapa tahap pendampingan ini sekaligus dilakukan monitoring dan evaluasi.
SIMPULAN
Semua tahapan dalam kegiatan pengabdian masyarakat di atas dilakukan dalam berkelanjutan, artinya pelaku usaha yang menjadi objek pengabdian masyarakat adalah sama untuk kegiatan pengabdian masyarakat yang selanjutnya agar dapat diketahui keefektifannya dari kegiatan pengabdian masyarakat tersebut. Diharapkan kegiatan pengabdian masyarakat ini dapat dilanjutkan dengan upaya menjalin kerjasama dengan pemerintah, sektor swasta bahkan lembaga kredit mikro untuk mengatasi masalah modal serta berbagai permasalahan lain yang mungkin timbul di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Hadziq, M., & Nafis, M. (2017). Implikasi Pendampingan Mitra Usaha Kecil Menengah (Studi Pendekatan Melalui Pelatihan Laporan Keuangan Sederhana). Jurnal Middle East and Islamic Studies, 396-409.
Harventy, G., Zubaidah, S., & Kholmi, M. (2020). Pendampingan Penyusunan Pelaporan Keuangan pada Kelompok Usaha Kecil dan Menengah Brosem Semeru. Jurnal Pengabdian dan Peningkatan Mutu Masyarakat, 60-74.
Kasali, R., Nasution, A. H., R. Purnomo, B., Ciptarahayu, A., Larso, D., Mirzanti, I. R. (2012). Modul Kewirausahaan untuk Program Strata 1. In Modul Kewirausahaan untuk Program Strata 1. Jakarta Selatan: Penerbit Hikmah (PT Mizan Publika).
Layyinaturrobaniyah, & Muizu, W. O. (2017). Pendampingan Pengelolaan Keuangan Usaha Mikro di Desa Purwadadi Barat dan Pasirbungur Kabupaten Subang. Pekbis Jurnal, 91-103.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Marka, M. M., Aziz, N., & Alifiana, M. A. (2018). Pengembangan UMKM Madumongso melalui Manajemen Usaha dan Legalitas Usaha. ABDIMAS LP2M Universitas Negeri Semarang as the Application of Science Communication Technology, Sports, Culture, and Arts in Empowering the Community.
Murdani, S. W. (2019). Pengembangan Ekonomi Masyarakat melalui Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Studi di Kelurahan Kandri Kecamatan Gunungpati Kota Semarang).
Nugroho, L., Hidayah, N., Ali, A., & Badawi, A. (2020). E-Commerce to Improve Homemaker Productivity (Women Entrepreneur Empowerment at Meruya Utara, Kembangan District, West Jakarta, Indonesia). Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 1(1), 13-24. https://doi.org/10.37680/amalee.v1i01.166.
OJK. (2017). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dari www.ojk.go.id.
Sari, N. M., Suwarsinah, H. K., & M.Baga, L. (2016). Pengaruh Karakteristik Kewirausahaan terhadap Kinerja Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Gula Aren di Kabupaten Lombok Barat. Jurnal Penyuluhan.
Suci, Y. R. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Cano Ekonomos, 6(1), 51-58.
Sutarno. (2012). Serba-Serbi Manajemen Bisnis. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Tanan, C. I., & Kocu, E. A. (2018). Analisis Modal Kredit Usaha Rakyat terhadap Pendapatan Pelaku UMK di Distrik Arso Kabupaten Keerom (Studi Kasus Bank BRI KCP, Arso II). Jurnal Fessospol USTJ Jayapura, 14-24.
Tanan, C., & Duri, J. (2018). Analisis Rasio untuk Pengukuran Kinerja Keuangan dan Evaluasi Kinerja Keuangan Pemerintah (Studi Kasus Pemerintah Kota Jayapura). FUTURE: Jurnal Manajemen dan Akuntansi UNIYAP, 91-101.
Wardoyo, P., Rusdianti, E., & Purwantini, S. (2015). Pengaruh Orientasi Kewirausahaan terhadap Strategi Usaha dan Kinerja Bisnis UMKM di Desa Ujung-Ujung, Kec. Pabelan, Kab. Semarang. Journal Proceeding.
LAMPIRAN
Foto Dokumentasi Kegiatan



Komentar
Posting Komentar